Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
1.
Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau
lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan
pembayaran atas penyerahan barang;
2.
Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun
swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang
lain.
3.
Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang
tergolong sangat mewah.
Pemungut dan Objek PPh Pasal 22
1.
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC), atas impor barang;
2.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara
Pemerintah Pusat/Daerah yang melakukan pembayaran, atas pembelian barang;
3.
BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana
yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD),
kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;
4.
Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Aset (PPA),
Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT.
Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT.
Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang
yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN;
5.
Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen,
industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk
oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam
negeri;
6.
Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan
pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
7.
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor
perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor
mereka dari pedagang pengumpul.
8.
Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang
tergolong sangat mewah.
Tarif PPh Pasal 22
1.
Atas impor :
a.
yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), 2,5%
(dua setengah persen) dari nilai impor;
b.
yang tidak menggunakan API, 7,5% (tujuh setengah
persen) dari nilai impor;
c.
yang tidak dikuasai, 7,5% (tujuh setengah persen) dari
harga jual lelang.
2.
Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB,
Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir
2,3, dan 4) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak
termasuk PPN dan tidak final.
3.
Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan
Objek PPh Pasal 22 butir 5) ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak, yaitu:
a.
Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
b.
Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
c.
Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
d.
Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
4.
Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang
oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai
berikut:
Catatan:
Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
Catatan:
Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
5.
Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri
atau ekspor dari pedagang pengumpul (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22
butir 7) ditetapkan sebesar 2,5 % dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
6.
Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh
importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sebesar
0,5% (setengah persen) dari nilai impor.
7.
Atas Penjualan
a.
Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari
Rp20.000.000.000,00
b.
Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih
dari Rp10.000.000.000,00
c.
Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga
pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan luas bangunan lebih dari 500
m2.
d.
Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga
jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan
lebih dari 400 m2.
e.
Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang
kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi
purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih
dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
8.
Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi
dari tarif PPh Pasal 22
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
1.
Impor barang dan atau penyerahan barang yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh,
dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
2.
Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau
Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.
3.
Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata
dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh Dirjen BC.
4.
Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah atau
yang lainnya yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan
tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
5.
Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak,
listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos.
6.
Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan
barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
7.
Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
8.
Impor kembali (re-impor) dalam kualitas yang sama atau
barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan
pengujian yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
9.
Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh
Bulog.
Saat Terutang dan Pelunasan/Pemungutan PPh Pasal 22
1.
Atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan
dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau
dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian
dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2.
Atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh
Pasal 22 butir 2,3, dan 4 ) terutang dan dipungut pada saat pembayaran;
3.
Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan
Objek PPh Pasal 22 butir 5) terutang dan dipungut pada saat penjualan;
4.
Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan
Objek PPh Pasal 22 butir 6) dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah
Pengeluaran Barang (Delivery Order);
5.
Atas pembelian bahan-bahan (Lihat Pemungut dan Objek
PPh Pasal 22 butir 7) terutang dan dipungut pada saat pembelian.
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh
Pasal 22
1.
PPh Pasal 22 atas impor barang (Lihat Pemungut dan
Objek PPh Pasal 22 butir 1) disetor oleh importir dengan menggunakan
formulir Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pabean (SSPCP). PPh Pasal 22 atas impor
barang yang dipungut oleh DJBC harus disetor ke bank devisa, atau bank
persepsi, atau bendahara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam jangka waktu
1 (satu) hari setelah pemungutan pajak dan dilaporkan ke KPP secara mingguan
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
2.
PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan
dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau
dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi saat penyelesaian dokumen
pemberitahuan pabean impor. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah
masa pajak berakhir.
3.
PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut
dan Objek PPh Pasal 22 butir 2) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP
Wajib Pajak rekanan ke bank persepsi atau Kantor Pos pada hari yang sama dengan
pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang. Pemungut menerbitkan bukti
pungutan rangkap tiga, yaitu :
a.
lembar pertama untuk pembeli;
b.
lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan ke
Kantor Pelayanan Pajak;
c.
lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang
bersangkutan, dan dilaporkan ke KPP paling lambat 14 (empat belas ) hari
setelah masa pajak berakhir.
4.
PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut
dan Objek PPh Pasal 22 butir 3) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP
Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10
sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dilaporkan ke KPP paling
lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
5.
PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut
dan Objek PPh Pasal 22 butir 4 ) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP
Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10
(sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP dan
menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa
pajak berakhir.
6.
PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut
dan Objek PPh Pasal 22 butir 5, dan 7 ) dan hasil penjualan barang sangat
mewah (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 8) disetor oleh
pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat
tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP.
Pemungut menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah
masa pajak berakhir.
7.
PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut
dan Objek PPh Pasal 22 butir 6) disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau
Kantor Pos paling lama tanggal 10(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir. Pemungut wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Ps. 22 rangkap 3
yaitu:
a.
lembar pertama untuk pembeli;
b.
lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada
Kantor Pelayanan Pajak;
c.
lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang
bersangkutan.
Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa ke KPP setempat
paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal
jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 22 bertepatan
dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau
pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Sumber: www.pajak.go.id
In this manner my acquaintance Wesley Virgin's report starts in this shocking and controversial video.
BalasHapusAs a matter of fact, Wesley was in the military-and shortly after leaving-he revealed hidden, "mind control" tactics that the government and others used to get anything they want.
These are the exact same methods tons of famous people (notably those who "became famous out of nowhere") and elite business people used to become wealthy and famous.
You've heard that you use less than 10% of your brain.
Really, that's because most of your BRAINPOWER is UNCONSCIOUS.
Perhaps that conversation has even taken place INSIDE your very own mind... as it did in my good friend Wesley Virgin's mind seven years back, while riding an unlicensed, trash bucket of a car with a suspended driver's license and in his pocket.
"I'm absolutely frustrated with going through life paycheck to paycheck! Why can't I turn myself successful?"
You've taken part in those types of questions, am I right?
Your success story is going to happen. All you need is to believe in YOURSELF.
Watch Wesley Virgin's Video Now!