Senin, 29 Oktober 2012

Pajak Penghasilan Pasal 21



Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri, dan apabila yang melakukan adalah orang pribadi subjek pajak luar negri maka dikenakan PPh Pasal 26.


Tarif PPh Pasal 21.
Keterangan
Tarif
Rp. 0 s.d Rp. 50 Jt
5 %
Rp. 50 Jt s.d Rp. 250 Jt
15%
Rp. 250 Jt s.d Rp. 500 Jt
25%
Rp. 500 Jt s.d seterusnya
30%
Sumber: UU PPhNo. 36 Tahun 2008
 
Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP )
Keterangan
PTKP
WP Orang Pribadi
Rp. 24.300.000
WP OP Kawin
Rp. 2.025.000
PH Istri digabung
Rp. 24.300.000
Tanggungan (Max. 3)
Rp. 2.025.000
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-162/PMK.011/2012



Pengurang Penghasilan Bruto
Biaya Jabatan: adalah biaya yang dapatdikurangkan dari PH Bruto yaitu sebesar 5%, dan tidak melebihi Rp. 500.000 dalam sebulan atau Rp. 6.000.000 dalam setahun.
Iuran: iuran yang terkait dengan gaji yangdibayarkan oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendirian nya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  


 

0 komentar:

Posting Komentar