Pajak
Penghasilan Pasal 21
PPh
Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi subjek pajak dalam negeri, dan apabila yang melakukan adalah orang
pribadi subjek pajak luar negri maka dikenakan PPh Pasal 26.
Tarif
PPh Pasal 21.
Keterangan
|
Tarif
|
Rp. 0 s.d Rp. 50 Jt
|
5 %
|
Rp. 50 Jt s.d Rp. 250 Jt
|
15%
|
Rp. 250 Jt s.d Rp. 500 Jt
|
25%
|
Rp. 500 Jt s.d seterusnya
|
30%
|
Sumber:
UU PPhNo. 36 Tahun 2008
Penghasilan
Tidak Kena Pajak ( PTKP )
Keterangan
|
PTKP
|
WP Orang Pribadi
|
Rp. 24.300.000
|
WP OP Kawin
|
Rp. 2.025.000
|
PH Istri digabung
|
Rp. 24.300.000
|
Tanggungan (Max. 3)
|
Rp. 2.025.000
|
Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-162/PMK.011/2012
Pengurang
Penghasilan Bruto
Biaya
Jabatan: adalah biaya yang dapatdikurangkan dari PH Bruto yaitu sebesar 5%, dan
tidak melebihi Rp. 500.000 dalam sebulan atau Rp. 6.000.000 dalam setahun.
Iuran:
iuran yang terkait dengan gaji yangdibayarkan oleh pegawai kepada dana pensiun
yang pendirian nya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
0 komentar:
Posting Komentar