Produk Petani Dikenai PPN 10 %
JAKARTA, KOMPAS — Mulai
22 Juli, semua produk pertanian segar yang dihasilkan petani dikenai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Barang-barang yang
dikenai PPN itu meliputi produk segar perkebunan, hortikultura, dan
hasil hutan.
Menurut Wakil Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bayu Krisnamurthi, Selasa (5/8), di Jakarta, selama ini petani tidak dikenai PPN 10 persen atas produk yang mereka hasilkan.
Menurut Wakil Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bayu Krisnamurthi, Selasa (5/8), di Jakarta, selama ini petani tidak dikenai PPN 10 persen atas produk yang mereka hasilkan.