BOY BAND

MAHASISWA UNPAM

Kenangan

Saat-saat terakhir ngumpul Semester VIII

Touring

Touring To Gunung Bunder, Bogor Jawa Barat

Touring

Touring To Gunung Bunder, Bogor Jawa Barat

Touring

Touring To Gunung Bunder, Bogor Jawa Barat

Selasa, 19 Oktober 2010

Sejarah dan Pengertian Kewirausahaan

Sejarah dan Pengertian Kewirausahaan

A. Sejarah Kewirausahaan
Sejarah kewirausahaan dapat dibagi dalam beberapa periode:

1. Periode awal
Sejarah kewirausahaan dimulai dari periode awal yang dimotori oleh Marcopolo. Dalam masanya, terdapat dua pihak yakni pihak pasif dan pihak aktif. Pihak pasif bertindak sebagai pemilik modal dan mereka mengambil keuntungan yang sangat banyak terhadap pihak aktif. Sedangkan pihak aktif adalah pihak yang menggunakan modal tersebut untuk berdagang antara lain dengan mengelilingi lautan. Mereka menghadapi banyak resiko baik fisik maupun sosial akan tetapi keuntungan yang diperoleh sebesar 25%.

Rabu, 30 Juni 2010

Definisi Kebijakan Moneter dan Fiskal

Definisi/Pengertian Kebijakan Moneter Dan Kebijakan Fiskal, Instrumen Serta Penjelasannya
A. Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Moneter (Monetary Policy)
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
1. Kebijakan Moneter Ekspansif/Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar

Pendapatan Nasional

PENDAPATAN NASIONAL
1. Pendapatan Nasional

a. Pengertian pendapatan nasional
Adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya selama satu tahun.

2. Konsep Pendapatan Nasional

Ada beberapa konsep pendapatan nasional adalah :
a. Produk Domestik Bruto (GDP)

Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor.

Selasa, 29 Juni 2010

Akuntansi

Akuntansi
1. Pengertian

Akuntansi adalah proses identifikasi keuangan, untuk dapat menyajikan laporan kauangan yang nanti nya dibutuhkan oleh pihak yang berkepentinagn baik internal maupun aksternal. Akuntansi dapat menunjang dalam mengambil keputusan dalam menetapkan kebijakan yang ada dalam suatu perusahaan. Dalam proses identifikasi di perlukan data – data transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dalam jangka waktu tertentu, biasa nya setiap bulan atau satu tahun sekali.

Perusahaan dagang memerlukan seorang akuntan yang dapat membantu seorang manager pemasaran dalam menentukan harga pasar. Sedangkan dalam perusahaan jasa, akuntan diperlukan untuk membantu manager dalam menentukan tarif yang harus di bayar bagi penyewa jasa. Akuntansi merupakan posisi yang sangat penting dalam keuangan karena sangat menentukan sekali dalam mengambil keputusan untuk langkah kedepannya.

Rabu, 23 Juni 2010

Ruang Lingkup Perekonomian Indonesia

RUANG LINGKUP PEREKONOMIAN INDONESIA


1. MASALAH PEMBANGUNAN
2. PENDAPATAN NASIONAL
3. PENDUDUK DAN TENAGA KERJA
4. KEBIJAKAN FISKAL/PAJAK
5. KEUANGAN NEGARA/UANG
6. KEBIJAKAN MONETER/INFLASI DAN DEFLASI
7. PEREKONOMIAN YANG GAMPANG MEMANAS
8. PERDAGANGAN INTERNASIONAL
9. PERUSAHAAN INTERNASIONAL
10. KEBIJAKAN NILAI TUKAR
11. STRATEGI BERSAMA, INVESTASI DAN RISIKO POLITIK
12. KETAHANAN EKONOMI NASIONAL DALAM PERCATURAN GLOBAL

PERSOALAN PENDAPATAN NASIONAL

1. Pendapatan nasional kecil
2. Jumlah penduduk besar
3. Income per kapita rendah
4. Pinjaman luar negeri besar
5. Hutang negara meningkat
6. Beban hidup bertambah
7. Investasi dan tabungan rendah
8. Ketergantungan dengan negara lain semakin besar
9. Nilai tukar rendah
10. Sering terjadi inflasi

Selasa, 22 Juni 2010

Kebijakan Nilai Tukar

Tugas : Perekonomian Indonesia
Tema  : Kebijakan Nilai Tukar
Nama : Sukiman


Kebijakan Nilai Tukar


Pengertian Nilai Tukar
Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
Secara garis besar, sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997.
Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.

Selasa, 15 Juni 2010

Tugas Makalah

Teori Ekonomi Makro

ANALISIS KASUS BANK CENTURY DARI SISI PEMERINTAHAN









Penyusun :
Sukiman
2009120148

Dosen :
Reni Hindriari

Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang
Akuntansi VII-A




KATA PENGANTAR



Ass. Wr. Wb


Pertama – tama saya panjatkan puji syukur terhadap Allah S.W.T yang telah memberikan Rahmat serta Hidayah nya, sehingga masih dalam keadaan sehat walaffiat. Dan tak lupa pula Sholawat beserta salam saya sanjungkan kepada junjungan Nabi kita yaitu Nabi Muhammad S.A.W. yang telah membawa ajaran islam untuk umat manusia menuju jalan yang lurus dan benar demi mendapatkan keridho’an Allah S.W.T.

Untuk memenuhi atau melengkapi standar kegiatan perkuliahan, maka di berikannya tugas mandiri atau menyusun makalah demi melatih kemandirian mahasiswa dalam menuntut ilmu pada perguruan tinggi. Materi – materi yang di sajikan dalam makalah ini saya rangkum dari berbagai informasi yang saya dapat seperti media masa ( TV, Koran cetak dan online ), buku, dan teman – teman yang ada di sekitar saya.

Dengan ini saya sangat bersyukur karena dapat menyelesaikan tugas perkuliahan yang di berikan oleh Dosen kepada saya. Semoga tugas makalah yang telah saya selesikan ini dapat membawa manfaat bagi yang membacanya terutama buat saya dan teman – teman yang lain.

Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada teman – teman yang telah memberikan bimbingan dan saran dalam menyusun laporan analisis ini sehingga tugas ini dapat di selesai dengan baik dan tepat pada waktu nya.

Mungkin makalah yang telah saya susun ini masih banyak kekurangan – kekurangan dan untuk memperbaiki dari isi dalam makalah ini dan demi menyempurnakan isi nya, saya sebagai penyusun mengharapkan saran di kritikan nya. Demi kemajuan saya pribadi dalam menyusun tugas makalah selanjutnya, sehingga dapat lebih bermanfaat lagi buat saya pribadi dan rekan – rekan yang lain.

Apabila ada kesalahan kata – kata dalam penyusunan makalah ini yang dapat membuat keributan atau perselisihan ( SARA ) saya sebagai penyusun mohon maaf yang sebesar – besar nya.


Wass Wr. Wb

Pamulang, 30 juni 2010





( SUKIMAN )



KATA PENGANTAR ..................................................................................... i
DAFTAR ISI.....................................................................................................ii
BAB I Pendahuluan  

1.1    Latar Belakang Masalah...................................................................1

1.2    Tujuan..................................................................................................1


BAB II Pembahasan
2.1    Sejarah Singkat Bank Century.........................................................2
2.2    Akibat Manajemen Buruk dan Krisis Global  .................................3
2.3    Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek ( FPJP ) ........4
2.4    Kasus Century Kesalahan Bank Indonesia dan KSSK.................6
2.5    Hak Angket Bank Century................................................................8
2.6    Komite Stabilitas Sistem Keuangan ( KSSK )............................10
2.7    Pansus Century ...............................................................................12
2.8    Pemasalahan Kasus ………………………………………..........13
2.9    Pengambilalihan Bank Century Kepada Pemerintah Melalui LPS..14

BAB III Kesimpulan
3.1    Kesimpulan ..………………………………………………………15
3.2    Sumber …………………………………………………………….17




BAB I Pendahuluan
1.1     Latar Belakang Masalah

Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dan sebagai wakil Tuhan di bumi yang menerima amanat-Nya untuk mengelola kekayaan alam. Sebagai hamba Tuhan yang mempunyai kewajiban untuk beribadah dan menyembah Tuhan Sang Pencipta dengan tulus.

Dalam kehidupan di dunia ini, manusia harus saling berbagi diantara sesama nya. Ada beberapa hal yang dapat mebuat manusia itu dapat maju dan pintar diantara nya adalah ilmu dan informasi yang benar.  Dengan ilmu manusia dapat berpikir lebih maju dan modern.

Negara dapat menjadi kuat dan maju apabila rakyat nya pintar, maka dari itu harus Negara harus menjamin pendidikan yang bermutu, selain itu Negara juga harus sering memberikan informasi yang dapat bermanfaat bagi rakyat nya.

1.2     Tujuan

Dalam penyusunan makalah ini, saya mencoba menganalisa sebuah kasus yang  nanti nya semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi saya sendiri dan orang lain yang membaca nya. Kasus yang saya akan coba untuk  angkat dalam makalah ini adalah masalah yang di alami oleh bank century.

Dalam kasus bank century ini, banyak sekali masalah yang harus di teliti karena sudah banyak merugikan keuangan Negara yang dapat menyengsarakan rakyat Indonesia. Banyak kebijakan-kebijakan yang menyimpang dan transaksi – transaksi yang fiktif. Saya selaku masyarakat Indonesia merasa perihatin, karena masih banyak pejabat yang berkuasa malukakan tindak pidana korupsi.


BAB II  Pembahasan

2.1     Sejarah Singkat Bank Century

Kisah Bank Century berawal dari tahun 1989 ketika didirikan, hingga 20 November 2008 saat ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Gagal yang memiliki dampak sistemik.
Ada beberapa catatan penting terkait perjalanan Bank Century. PT Bank Century Tbk didirikan berdasarkan Akta No. 136 tanggal 30 Mei 1989 yang dibuat Lina Laksmiwardhani, SH, notaris pengganti Lukman Kirana, SH, notaris di Jakarta. Disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C.2-6169.HT.01.01.TH 89 tertanggal 12 Juli 1989. Didaftarkan kePengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 1991 dengan No. 284/Not/1991.
Anggaran Dasar Bank telah disesuaikan dengan Undang-Undang PerseroanTerbatas No. 1 Tahun 1995 dalam Akta No. 167 tanggal 29 Juni 1998 dari Rachmat Santoso, S.H, notaris di Jakarta. Pada tanggal 16 April 1990, Bank Century memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum dari Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. 462/KMK.013/1990. Pada tanggal 22 April 1993, Bank Century memperoleh peningkatan status menjadi Bank Devisa dari Bank Indonesia melalui Surat Keputusan No. 26/5/KEP/DIR. Anggaran Dasar Bank Century telah beberapa kali berubah, terakhir sesuai Akta No. 159 tanggal 29 Juni 2005 dari Buntario Tigris Darmawa NG, SH, S.E, notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C-20789.HT.01.04.TH.2005 tanggal 27 Juli 2005. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Bank, ruang lingkup kegiatan usaha adalah menjalankan kegiatan umum perbankan termasuk berdasarkan prinsip syariah. Bank Century memulai operasi komersialnya pada bulan April 1990. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 6/92/KEP.GBI/2004 tanggal 28 Desember 2004, menyetujui perubahan nama PT Bank CIC Internasional Tbk menjadi PT Bank Century Tbk dan izin untuk melakukan usaha sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 462/KMK.013/1990 tanggal 16 April 1990 tentang Pemberian Izin Usaha, nama PT Bank CIC Internasional Tbk dinyatakan tetap berlaku bagi PT Bank Century Tbk. Bank Century berdomisili di Indonesia dengan 27 Kantor Cabang Utama, 30 Kantor Cabang Pembantu dan 8 Kantor Kas. Kantor Pusat Bank beralamat di Gedung Sentral Senayan II, Jl. Asia Afrika No. 8 Jakarta. Dari jumlah kantor tersebut diatas yang beroperasi sebanyak 63 kantor.

2.2     Akibat Manajemen Buruk dan Krisis Global

Hancurnya Bank Century sehingga harus diselamatkan oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui suntikan dana Rp 6,7 triliun terjadi karena perpaduan pengurusan bank yang mengarah pada tindak kriminal serta krisis ekonomi global yang terjadi. Surat-surat berharga bodong yang ada di Century menjadi salah satu pemicu bobroknya kondisi bank tersebut. Belakangan dilihat ada pengaruh Antaboga, masalah surat bodong itu pasti ada pengaruhnya dari Bank Century. Tetapi diperburuk karena kondisi krisis global, kalau keadaan seperti itu tidak dalam krisis global, maka tidak akan meletus seperti itu. namun suatu saat pasti akan meletus juga,” tutur Miranda Goeltom usai rapat dengan Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
PT Bank Century Tbk (BCIC) pada awalnya ternyata agen penjual produk investasi yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan awal Bank Indonesia (BI) pada 2005. Tapi, dari penelusuran BI diketahui produk yang dijual tidak mempunyai izin dari Bapepam,” kata Deputi Gubernur BI, Siti Ch Fadjrijah dalam pertemuan dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat

2.3     Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek ( FPJP )

Kisah pemberian fasilitas pendanaan bermula ketika Bank Century mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008. Manajemen Bank Century mengirim surat kepada Bank Indonesia pada tanggal 30 Oktober 2008. Mereka meminta fasilitas laporan aset senilai Rp 1 triliun. Direktur Pengawasan Perbankan Zainal Abidin, yang mendapat tembusan permohonan dari Bank Century, mengirimkan laporan tertulis kepada Boediono dan Fadjrijah pada 30 Oktober 2008.
Century tak memenuhi syarat untuk mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek. Penyebabnya, masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus. Century juga insolvent karena rasio kecukupan modal (CAR)-nya hanya 2,02 persen. Padahal, sesuai dengan aturan Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan itu adalah CAR harus 8 persen.
Ini yang membuat audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular itu. Bank Indonesia diduga mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).
Bank Indonesia mengubah Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
BPK menduga perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman itu. Karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8 persen, yaitu berkisar 10,39-476,34 persen. Menurut BPK, satu-satunya bank yang  CAR-nya di bawah 8 persen hanya Century.
BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp 502,07 miliar, karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI. Belakangan, BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp 187,32 miliar. Sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp 689 miliar.
BPK akhirnya mencium kejanggalan karena posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53 sejak sebelum persetujuan FPJP. Dengan demikian, BPK menilai Bank Indonesia telah melanggar PBI No 10/30/PBI/2008  yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.
Selain itu, jaminan FPJP Century hanya Rp 467,99 miliar atau hanya 83 persen. Ini melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit.
Berikut kronologi pemberian FPJP Bank Indonesia kepada Century seperti dikutip dari hasil audit BPK atas Bank Century:

30 September 2008
Rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century positif 2,35 persen. Menurut Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008, bank penerima FPJP harus memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Century tidak memenuhi syarat memperoleh FPJP.

30 Oktober 2008
Bank Century mengajukan report aset kredit kepada Bank Indonesia sebesar Rp 1 triliun.

14 November 2008
BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR 8 persen menjadi CAR positif. Pada hari yang sama, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp 502,07 miliar, karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI.


14 November 2008, pukul 20.43 WIB
Bank Indonesia mencairkan FPJP Century Rp 356,81 miliar.

17 November 2008
BI kembali mencairkan 145,26 miliar.

18 November 2008
BI memberi tambahan FPJP Rp 187,32 miliar, sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp 689 miliar.
Menurut banyak pihak yang mengatakan bahwa pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek ( FPJP ) yang berikan oleh pemerintah kepada bank century tidak tepat.

2.4     Kasus Bank Century Kesalahan Bank Indonesia dan KSSK

Kasus pemberian dana "bail out" (dana talangan) ke Bank Century diduga karena kesalahan Bank Indonesia (BI) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pernyataan tersebut dikatakan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri.

BI patut diduga melakukan kesalahan karena tidak memberikan data-data dan informasi lengkap kepada Menteri Keuangan sebelum diputuskan sebagai bank gagal berdampak sistemik," kata Hasan Bisri pada rapat Panitia Angket kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12).

Sedangkan KSSK, katanya, patut diduga melakukan kesalahan karena menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Apalagi penetapan tersebut, kata dia, dilakukan tanpa melakukan "assessment" terhadap analisis BI mengenai dampak sistemik tersebut, tapi hanya melakukan `judgment` (penilaian sepihak)," katanya.

Kelanjutan dari penetapan tersebut, katanya, KSSK melakukan "bail out" ke Bank Century tanpa memiliki dasar hukum "Ini makin memperkuat dugaan kesalahan yang dilakukan KSSK," kata Hasan.

Menurut dia, dasar hukum dilakukannya "bail out" ke Bank Century adalah Perppu No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sudah ditolah DPR pada 18 Nopember 2008, tapi dana talangan tersebut masih dilakukan setelah tanggal tersebut yakni pada 23 Nopember 2008 dan beberapa kali pemberian dana talangan berikutnya.

Ketua BPK Hadi Purnomo menjelasakan, pengucuran dana talangan ke Bank Century dilakukan beberapa kali yakni pada 23 Nopember 2008 sebesar Rp2,7 triliun, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun, serta pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun.

Menurut Hasan, dari dana talangan yang dialirkan ke Bank Century sekitar Rp5,8 triliiun di antaranya diduga digunakan untuk menutupi kerugian yang terjadi akibat perbuatan para pemegang saham atau pihak-pihak tertentu yang terkait dengan Bank Century.

Rapat panitia angket dipimpin Ketua Panitia Angket Idrus Marham (FPG) yang didampingi tiga wakilnya yakni Gayus Lumbuun (FPDIP), Mahfud Siddiq (FPKS), dan Yahya Sacawiria (FPD).

Pimpinan BPK hadir seluruhnya yakni ketua Hadi Purnomo didampingi seluruh anggota.(ant/waa)

2.5    Hak Angket Bank Century
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat secara aklamasi menerima usulan dilakukan hak penyelidikan terhadap Bank Century. Usulan penggunaan Hak Angket DPR terhadap langkah penyelamatan pemerintah kepada Bank Century akhirnya  didukung 503 dari 550 anggota DPR.
Dengan disetujuinya usulan penggunaan Hak Angket, maka DPR selanjutnya akan membentuk panitia khusus pada tanggal 4 Desember mendatang. Pansus yang terdiri dari 30 orang anggota selanjutnya akan melakukan penyelidikan terhadap berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah kepada Bank Century.
Seperti kita ketahui, pemerintah telah memerintahkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyuntikkan modal guna menyehatkan Bank Century. Sejak pengucuran pertama pada bulan November 2008 hingga Juli 2009, LPS telah menyetorkan dana sekitar Rp 6,7 triliun.
Langkah tersebut menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Bahkan para pengambil keputusan pun sempat kaget ketika biaya penyelamatan yang semula hanya dilaporkan membutuhkan sekitar Rp 630 miliar, akhirnya melonjak sampai Rp 6,7 triliun.
Laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan secara tegas menyebutkan adanya pelanggaran terhadap undang-undang dalam  penyelamatan Bank Century. Antara lain tidak layaknya Bank Century untuk mendapatkan fasilitas pinjaman jangka pendek karena rasio kecukupan modal sudah negatif, padahal peraturan Bank Indonesia yang diubah mengharuskan CAR dari bank yang berhak mendapatkan fasilitas itu harus positif. Juga soal langkah penyertaan modal sementara yang dilakukan LPS, yang dilakukan tanpa verifikasi terhadap aset-aset Bank Century terlebih dahulu.
Sejauh yang bisa kita tangkap, alasan dari para pengambil keputusan, ketika keputusan tersebut diambil keadaannya sudah sangat genting. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap sistem perbankan dan itu menyangkut dana Rp 1.500 triliun milik masyarakat yang disimpan di bank. Ketika keputusan penyelamatan dilakukan, data yang dimiliki BI termasuk dalam urusan CAR Bank Century adalah data per 31 Oktober 2008. Pada saat itu CAR Bank Century masih di atas 2 persen, sehingga berhak untuk mendapatkan fasilitan pendanaan jangka pendek.
Berbeda dengan Hak Angket sebelumnya, Hak Angket Bank Century dilakukan terhadap data yang sudah tersedia. Anggota DPR sebenarnya tidak perlu melakukan penyelidikan, karena hal itu sudah dilakukan BPK dan hasil auditnya sudah disampaikan kepada BPK.
Kalau pun ada yang masih harus dilakukan Pansus Bank Century adalah tinggal pendalaman. Misalnya, mengapa BI tidak bisa menyediakan data paling mutakhir tentang CAR Bank Century ketika malam itu hendak diputuskan langkah penyelamatan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Bagaimana bias ketika dalam proses transisi dari pemilik lama ke LPS masih terjadi penarikan dana secara besar-besaran, sehingga ketika LPS masuk uang kas yang ada di seluruh Bank Century hanya tersisa Rp 20 juta saja. Ke mana saja aliran dana penyelamatan Bank Century mengucur? Siapa pihak-pihak yang diuntungkan?
Pansus Bank Century akan dinilai rakyat menjalankan tugas dengan baik apabila mampu membuat pohon aliran dana Bank Century. Tidak perlu punya motif untuk menjatuhkan siapa pun, yang lebih penting terbuka siapa yang sebetulnya diuntungkan dengan penyelamatan Bank Century.
Ketika Bank Bali dulu, PriceWaterhouse Copper mampu menjelaskan setiap sen dana cessie Bank Bali yang dikucurkan Bank Indonesia. Dari sana kita mengetahui untuk kepentingan siapa dan untuk kepentingan apa BI mau mencairkan tagihan milik Bank Bali tersebut.
Memang masih menjadi tanda tanya besar seperti apa ancaman sistemik yang akan terjadi apabila Bank Century ketika itu dilikuidasi. Data BI memang menyebutkan bahwa ada aliran dana yang sangat kuat dari bank-bank kecil ke bank besar. Tetapi seberapa akurat data BI tersebut, sebab untuk mengetahui CAR yang sebenarnya dari Bank Century, BI tidak mampu memberikan. Aneh jika dikatakan kita sedang krisis, kondisi krisis itu hanya terjadi pada satu bank saja dan itu bank yang sangat kecil. Ketika krisis terjadi di Amerika Serikat dan Eropa, itu terjadi pada banyak bank dan mereka adalah bank-bank yang memang besar sehingga pihak bank sentral akhirnya turun tangan.
Yang kita butuhkan dari Hak Angket Bank Century adalah terungkapnya sebuah kebenaran. Sudah terlalu banyak bangsa ini dirugikan karena ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Mereka memperkaya diri sendiri dengan merampok uang negaranya sendiri.
Tidak ada satu pun di antara kita yang merasa rela karena begitu banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan. Terlalu lama mereka ditelantarkan, sementara sekelompok orang dengan enaknya hidup bergelimangan harta karena mengambil hak rakyat yang termarjinalkan.
Sekali lagi kita tidak berkeinginan Pansus Bank Century lebih banyak bergerak di ranah politik. Lebih baik fokus kepada persoalan keuangan negara. Kalau pun nanti harus mengimbas ke ranah politik, itu merupakan konsekuensi, merupakan dampak bukan tujuan utama.
Sekarang tentunya kita mengucapkan selamat bekerja Pansus Bank Century. Jangan sia-siakan kepercayaan yang masih ada dan diberikan oleh rakyat kepada para anggota DPR. Di tangan Andalah pengungkapan kebenaran itu kini ditumpukan.
2.6     Komite Stabilitas Sistem Keuangan ( KSSK )
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) setiap saat selalu melaporkan rencana dan perkembangan penanganan kasus Bank Century. Itu terlihat dari laporan pihak KSSK, Menteri Keuangan, dan Bank Indonesia kepada Panitia Angket DPR RI.
Berdasarkan laporan yang kami terima dari pihak Departemen Keuangan dan Bank Indonesia, sebelum menyatakan Bank Century gagal mereka sudah laporkan ke Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono). Bahkan setelah Bank Century dinyatakan gagal, masih ada laporan ke Presiden.
Menurut dokumen yang beredar di kalangan pers, pada risalah rapat KSSK 13 November 2008, Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati menginformasikan telah menyampaikan permasalahan Bank Century kepada Presiden.
Pada risalah itu tertulis "Sri Mulyani menyampaikan telah permasalahan ini kepada Presiden RI. Namun pada hari ini Presiden RI, akan melakukan perjalanan dinas ke San Fransisco, USA yang artinya sampai dengan esok hari, dalam hal diperlukan Presiden RI belum dapat mengambil keputusan. Kemudian terkait dengan kemungkinan penerapan blanket guarantee sebagai alternativ keputusan darurat dalam menyelesaikan permasalahn Bank Century. Berdasarkan informasi Sdr Marsilam, keputusan penerapan blanket guarantee tidak dapat dilakukan atas persetujuan Wakil Presiden RI."
Pada notulen rapat KSSK 13 November 2008 tersebut tertulis nama Marsillam Simanjuntak sebagai Ketua UKP3R. Dari risalah tersebut juga terlihat bahwa Marsilam memberi informasi dari Istana mengenai keputusan penerapan blanket guarantee tidak bisa diputuskan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika itu.
Pada 21 November KSSK memutuskan Bank Century sebagai bank gagal. Keputusan tersebut dilaporkan Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati dan Anggota KSSK Gubernur BI Boediono pada 25 November 2008 dengan perihal laporan pencegahan krisis.
Laporan tersebut tentu melampirkan fotokopi notulen rapat dan keputusan KSSK. Menteri Keuangan kemudian mengirimkan surat kepada Presiden 4 Februari 2009 perihal laporan perkembangan penanganan Bank Century. Laporan lengkap tentang penanganan Bank Century kemudian dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Presiden RI pada 29 Agustus. Laporan ini dilengkapi dengan executive summary dan dokumen-dokumen terkait Bank Century. (Ken/OL-06)

2.7     Pansus Century

Anggota panitia khusus (pansus) Bank Century DPR RI menyatakan bahwa Robet Tantular telah merekayasa kasus Bank Century dengan berdalih bahwa pencairan uang senilai 18 juta dolar AS milik Boedi Sampoerna merupakan pinjam-meminjam antara Robert dengan Budi.

"Robert merekayasa hal ini, seolah-olah ini merupakan pinjam-meminjam antara Boedi dengan Robert," kata anggota tim pansus Bank Century Achsanul Qosasi (Fraksi Demokrat) usai menyelidiki aliran dana Bank Century di Bank Mutiara (dulu Bank Century) di Surabaya

Achsanul menjelaskan dari awal, jika dilihat dari strukturnya, ternyata Bank Century cabang Surabaya sangat tergantung pada deposan besar. "Bayangkan sebuah cabang bank dengan aset Rp 1,950 triliun milik satu orang yakni Boedi Sampoerna," katanya.

Hal inilah yang menyebabkan transaksi besar Bank Century berada di Surabaya. Tentunya ini yang menjadi soroton terpenting yang harus dikunjungi pansus Bank Century.

Ia menjelaskan bahwa total dana Boedi Sampoerna di Bank Century diketahui hampir Rp 1,4 triliun d imana di antaranya, Rp 1 triliun ada di Surabaya. Selain itu, kata dia, uang senilai 18 juta dolar AS milik Budi Sampoerna yang dikirim dari Bank Century Cabang Surabaya ke kantor pusat Jakarta adalah atas permintaan Boedi Sampoerna berdasarkan surat tertanggal 14 November 2008.

"Dikirimnya surat ini agar mempermudah kalau Bank Century nanti akan ditutup. Sehingga 18 juta dolar AS ini pecah-pecah menjadi Rp 2 miliaran," katanya. Pemecahan deposito Rp 2 miliaran tersebut bukan kehendak Bank Century Cabang Surabaya melainkan kehendak Boedi Sampoerna.

Ternyata diketahui bahwa Rp 18 juta dolar tersebut digunakan untuk menutup kerugian valas yang dilakukan Dewi Tantular, kakak dari Robert Tantular. "Dewi Tantular ini adalah kakanya, sehingga Robert merekayasa hal ini seolah ini merupakan pinjam-meminjam antara Boedi dengan Robert," katanya.

Padahal dalam rapat pansus beberapa waktu lalu, Robert menyebutkan bahwa 18 juta dolar AS tersebut dipinjamnya untuk menutup kerugian valas yang terjadi di Bank Century. Namun pernyataan Robert tersebut, kata dia, dibantah Boedi Sampoerna yang mengatakan bahwa tidak terjadi pinjam-meminjam antara Boedi dengan Robert.


2.8     Permasalahan kasus
Kebangkrutan PT Bank Century Tbk tidak mungkin terjadi serta-merta. Penyimpangan manajemen dan pengawasan BI yang tidak efektif diduga menjadi penyebab utama bank itu akhirnya mengalami kebangkrutan. ”Modus kejahatan perbankan yang diduga dilakukan manajemen Bank Century adalah penempatan dana yang sembrono di pasar uang (money market-red),” kata Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, Hal ini terlihat dari penyimpangan yang dilakukan manajemen Bank Century yang memiliki kewajiban surat berharga valas sebesar US$ 210 juta.
Kasus itu menunjukkan manajemen Bank Century tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian perbankan. Akibatnya, ketika surat utang senilai US$ 56 juta jatuh tempo, tidak mampu dibayar, padahal pemegang saham pengendali memiliki dana di bank luar negeri. Ia menyatakan kecurangan yang dilakukan manajemen (pemegang saham pengendali), yakni menjamin surat utang itu dalam rekening penampung di Bank Dresdner Luxemburg yang jumlahnya US$ 230 juta. BI seharusnya memerintahkan pemegang saham pengendali untuk mencairkan uang dari rekening penampung untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo.
BI juga dinilai gagal dalam menciptakan tata kelola yang baik (good corporate governance dan good governance) serta lemahnya pengawasan berbasis risiko. Pengamat perbankan Iman Sugema mendesak agar kejahatan perbankan yang dilakukan pemegang saham pengendali dan manajemen Bank Century segera dituntaskan. ”Tidak mungkin Bank Century serta-merta bangkrut tanpa didahului kecerobohan berbagai pihak,” tandasnya. 
Kasus bank century merupakan kasus penyalahgunaan kebijakan dana talangan dari Bank Indonesia kepada Bank Century yang total nya mencapai Rp 6,7 triliun. Dana talangan ini di indikasikan merugikan negara karena banyak nya trnasaksi – transaksi yang fiktif. Banyak dana talangan bank century yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenar nya, dalam masalah century ini sebenar nya adalah masalah krisis keuangan yang dialami oleh bank century dan anggap pemerintah akan berdampak sistemik terhadap keuangan negara apabila tidak mendapatkan kucuran dana talangan. Bank century adalah bank kecil sehingga banyak publik yang mempertanyakan dana talangan yang sebesar Rp 6,7 Triliun, sedangkan menurut pandangan para ahli keuangan yang ada, bahwa krisis yang di alami oleh bank century tidak akan berdampak pada keuangan negara atau sistemik.

2.9     Pengambilalihan bank century kepada pemerintah melalui LPS
Mulai tanggal 21 November 2008, PT. Bank Century Tbk diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), untuk selanjutnya tetap beroperasi sebagai Bank Devisa penuh yang melayani berbagai kebutuhan jasa perbankan bagi para nasabahnya.
Pengambilalihan bank tersebut oleh lembaga Pemerintah ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan bagi para nasabah. Tim manajemen baru yang terdiri dari para profesional telah ditunjuk hari ini untuk mengelola dan meningkatkan kinerja bank.
Beberapa waktu lalu diberitakan bahwa terdapat minat dari investor untuk mengakuisisi bank ini. Namun karena proses akuisisi tersebut memakan waktu, maka demi memberi rasa aman dan kepastian segera bagi para nasabah Bank Century, Pemerintah dan Bank Indonesia melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan pengambil alihan bank tersebut oleh LPS.

BAB III kesimpulan
3.1    Kesimpulan
pada dasar nya didirikan nya PT Bank Century Tbk didirikan berdasarkan Akta No. 136 tanggal 30 Mei 1989 yang dibuat Lina Laksmiwardhani, SH, notaris pengganti Lukman Kirana, SH, notaris di Jakarta. Bank century setelah mendapatkan pengesahan dari departement keuangan yang semula bank umum berubah menjadi bank devisa.
Bank Century memulai operasi komersialnya pada bulan April 1990. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 6/92/KEP.GBI/2004 tanggal 28 Desember 2004, menyetujui perubahan nama PT Bank CIC Internasional Tbk menjadi PT Bank Century Tbk dan izin untuk
Kegagalan bank century di indikasikan terjadi karena tindak kriminal yang  dilakukan oleh pemilik bank century  sendiri, selain itu keadaan ekonomi juga sedang mengalami krisis global.
Pemberian FPJP oleh pemrintah kepada bank century, karena bank century mengalami kesulitan likuiditas yang terjadi pada tahun 2008.  Pemberian FPJP ini dilakukan pemerintah setelah dari pihak bank century mengirim kan surat kepada pejabat bank Indonesia.
Seharus nya pemberian FPJP ini tidak dilakukan oleh pemerintah, karena bank century tidak memenuhi standar persyaratan pemberian FPJP, pada saat itu standar pemberian FPJP yang berlaku adalah harus memiliki Rasio Kecukupan Modal ( CAR ) diatas 8 persen, namun bank century di bawah jauh dari standar yang di tetapkan.  
Dari pemberian FPJP ini dari pihak BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) menganalisa bahwa pihak dari Bank Indonesia kurang tegas dalam pengambilan kebijakan. Selain itu juga di duga BI telah mengotak atik peraturan yang telah dibuat sehingga Bank Century menjadi layak mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek.   Peraturan yang telah di ubah oleh BI adalah yang semula dalam pemberian FPJP adalah harus memiliki Rasio Kecukupan Modal ( CAR ) 8 persen diubah menjadi CAR positif, dengan alasan inilah bank century dapat menerima FPJP.
Selain Bank Indonesia, BPK juga menduga KSSK melakukan kesalahan dalam metetapkan kasus Bank century sebagai Bank yang gagal dan akan berdampak sistemik pada keuangan negara. Dasar hukum yang digunakan KSSK adalah dalam pemberian dana Bail Out kepada Bank Century adalah Perpu No. 44 Tahun 2008. sedangkan perpu yang di gunakan oleh KSSK sudah ditolak oleh anggota DPR namun KSSK tetap memberikan dana Bail Out nya kepada Bank Century.
Namun menurut KSSK pemberian FPJP yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Karena setiap saat selalu melaporkan rencana dan perkembangan penanganan kasus Bank Century. Itu bisa dilihat dari laporan pihak KSSK, menteri Keuangan, dan Bank Indonesia kepada Hak Angket DPR RI.
Rapat paripurna yang dilakukan oleh anggota DPR menghasilkan usulan untuk dilakukan hak penyelidikan terhadap kasus Bank Century.  Dengan usulan tersebut DPR membentuk panitia kusus untuk menangani kasus Century, panitia khusus tersebut terdiri dari 30 anggota yang selanjut nya bertugas melakukan penyelidikan terhadap langkah atau kebijakan yang di berikan pemerintah kepada Bank Century.


Daftar pustaka:
Koran kompas online
Koran kompas cetak
Media masa online
Teman – teman.






Sumber :
Koran kompas online
Koran kompas cetak
Media masa online
Teman – teman.