Contoh
Perhitungan PPh Pasal 21
Tuan
Denmas Sukiman pada tahun 2013 bekerja diperusahaan PT. Sukses Selalu menikah
tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 10.000.000. PT. Sukses Selalu mengikuti
program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari
gaji. PT. Sukses Selalu menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar
3,70% dari gaji sedangkan Tuan Denmas Sukiman membayar iuran Jaminan Hari Tua
sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT. Sukses Selalu juga
mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT. Sukses Selalu membayar
iuran pensiun untuk Tuan Denmas Sukiman dana pensiun, yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00, sedangkan
Tuan Sule membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00.
Berapakah pajak penghasilan
pasal 21 yang harus dipotong PT. Sukses Selalu terhadap penghasilan Tuan Denmas
Sukiman.
Perhitungan PPh 21
Gaji
Sebulan Rp.
10.000.000
JKK
Rp. 50.000
J.
Kematian Rp.
30.000 +
Total
Penghasilan Bruto Rp.
10.080.000
Pengurang:
B.
Jabatan Rp.
500.000
Iuran
JHT Rp.
200.000
Iuran
Pensiun Rp.
200.000 +
Total
Pengurang Rp. 900.000 -
PH
Netto Sebulan Rp.
9.180.000
PH
Neto Setahun Rp.
110.160.000
PTKP:
WP
OP Rp.
24.300.000
WP
Kawin Rp. 2.025.000 +
Total
PTKP Rp.
26.325.000 -
Penghasilan
Kena Pajak Rp.
83.835.000
PPh
Terutang
5%
x Rp. 50.000.000 Rp.
2.500.000
15%
x Rp. 33.835.000 Rp. 5.075.250
+
Total
PPh Terutang Rp.
7.575.250
PPh
Terutang Setahun Rp. 7.575.250
PPh
Terutang Sebulan Rp. 631.271
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar:
120% x Rp 7.575.250=Rp 9.090.300
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar:
120% x Rp 7.575.250=Rp 9.090.300
If you're trying to lose weight then you have to jump on this totally brand new personalized keto diet.
BalasHapusTo design this keto diet, certified nutritionists, fitness trainers, and top chefs united to develop keto meal plans that are effective, suitable, economically-efficient, and fun.
Since their launch in 2019, thousands of individuals have already remodeled their body and health with the benefits a great keto diet can offer.
Speaking of benefits; clicking this link, you'll discover 8 scientifically-proven ones given by the keto diet.