BOY BAND

MAHASISWA UNPAM

Kenangan

Saat-saat terakhir ngumpul Semester VIII

Touring

Touring To Gunung Bunder, Bogor Jawa Barat

Touring

Touring To Gunung Bunder, Bogor Jawa Barat

Touring

Touring To Gunung Bunder, Bogor Jawa Barat

Rabu, 06 Agustus 2014

Produk Petani Dikenai PPN 10 %


Produk Petani Dikenai PPN 10 %
JAKARTA, KOMPAS — Mulai 22 Juli, semua produk pertanian segar yang dihasilkan petani dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Barang-barang yang dikenai PPN itu meliputi produk segar perkebunan, hortikultura, dan hasil hutan.

Menurut Wakil Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bayu Krisnamurthi, Selasa (5/8), di Jakarta, selama ini petani tidak dikenai PPN 10 persen atas produk yang mereka hasilkan.

Rabu, 03 April 2013

Pajak Penghasilan Pasal 22



Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
1.        Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
2.        Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
3.        Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Minggu, 17 Maret 2013

Perhitungan PPh 21 Bulanan

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21
Tuan Denmas Sukiman pada tahun 2013 bekerja diperusahaan PT. Sukses Selalu menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 10.000.000. PT. Sukses Selalu mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT. Sukses Selalu menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tuan Denmas Sukiman membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT. Sukses Selalu juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.