Pajak
Penghasilan Pasal 21
PPh
Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi subjek pajak dalam negeri, dan apabila yang melakukan adalah orang
pribadi subjek pajak luar negri maka dikenakan PPh Pasal 26.