BOY BAND

MAHASISWA UNPAM

Kenangan

Saat-saat terakhir ngumpul Semester VIII

Touring

Touring To Gunung Bunder, Bogor Jawa Barat

Touring

Touring To Gunung Bunder, Bogor Jawa Barat

Touring

Touring To Gunung Bunder, Bogor Jawa Barat

Rabu, 06 Agustus 2014

Produk Petani Dikenai PPN 10 %


Produk Petani Dikenai PPN 10 %
JAKARTA, KOMPAS — Mulai 22 Juli, semua produk pertanian segar yang dihasilkan petani dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Barang-barang yang dikenai PPN itu meliputi produk segar perkebunan, hortikultura, dan hasil hutan.

Menurut Wakil Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bayu Krisnamurthi, Selasa (5/8), di Jakarta, selama ini petani tidak dikenai PPN 10 persen atas produk yang mereka hasilkan.