Produk Petani Dikenai PPN 10 %
JAKARTA, KOMPAS — Mulai
22 Juli, semua produk pertanian segar yang dihasilkan petani dikenai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Barang-barang yang
dikenai PPN itu meliputi produk segar perkebunan, hortikultura, dan
hasil hutan.
Menurut Wakil Menteri Perdagangan yang juga Ketua
Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bayu
Krisnamurthi, Selasa (5/8), di Jakarta, selama ini petani tidak dikenai
PPN 10 persen atas produk yang mereka hasilka...
Rabu, 06 Agustus 2014
Rabu, 03 April 2013
Pajak Penghasilan Pasal 22
10.11
1 comment
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
1.
Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau
lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan
pembayaran atas penyerahan barang;
2.
Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun
swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang
lain.
3.
Wajib Pajak...
Minggu, 17 Maret 2013
Perhitungan PPh 21 Bulanan
22.00
1 comment
Contoh
Perhitungan PPh Pasal 21
Tuan
Denmas Sukiman pada tahun 2013 bekerja diperusahaan PT. Sukses Selalu menikah
tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 10.000.000. PT. Sukses Selalu mengikuti
program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari
gaji. PT. Sukses Selalu menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar
3,70% dari gaji sedangkan Tuan Denmas Sukiman membayar iuran Jaminan Hari Tua
sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan....
Langganan:
Postingan (Atom)