Sabtu, 14 April 2012

PAJAK PENGHASILAN PPh Ps.21

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

1.       Pendahuluan
Definisi pajak penghasilan dapat diketahui dari pasal 1 undang – undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah di rubah beberapa kali, dan yang terakhir adalah undang – undang nomor 36 tahun 2008 ( UU PPh ) disebut bahwa Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Dalam undang – undang pajak penghasilan ( UU PPh ) subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan ini disebut sebagai Wajib Pajak ( WP ). Subjek pajak akan dikenai pajak apabila wajib pajak menerima atau memproleh penghasilan dengan memperhatikan subjek nya. Wajib pajak akan dikenai pajak  atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama dalam bagian tahun pajak.
Tahun pajak yang dimaksud dalam undang – undang pajak penghasilan adalah tahun kalender yaitu dimulai dari bulan 1 januari dan berakhir dibulan 31 desember. Tetapi wajib pajak dapat menggunakan tahun pajak mengikuti tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 bulan ( 1 Tahun ) .


2.       Dasar Hukum
Dasar hukum pajak penghasilan di Indonesia adalah undang – undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan , sebagai mana telah diubah terakhir dengan undang – undang nomor 36 tahun 2008 serta ditambah peraturan – peraturan yang mendukung dibawah nya, antara lain meliputi:
a.       Peraturan Pemerintah ( PP )
b.      Peraturan Presiden ( PerPres )
c.       Peraturan Menteri Keuangan ( PMK )
d.      Peraturan Dirjen Pajak ( Per DJP )


Berikut adalah perkembangan Undang – Undang Pajak Penghasilan di Indonesia

No
Undang - Undang
Berlaku Pajak
1
UU No 7 Tahun 1983
01 Januari 1983
2
UU No 7 Tahun 1991
01 Januari 1992
3
UU No 10 Tahun 1994
01 Januari 1995
4
UU No 17 Tahun 2000
01 Januari 2001
5
UU No 36 Tahun 2008
01 Januari 2009

3.       Subyek Pajak
Subjek Pajak Penghasilan dalam undang – undang pajak penghasilan diatur dalam pasal 2, pasal 2A,dan pasal 3. Dalam pasal 2 ayat ( 1 ) undang – undang pajak penghasilan, disebutkan bahwa yang menjadi subyek pajak penghasilan adalah:
a.       Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi
b.      Badan
c.       Badan Usaha Tetap ( BUT )
Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun diluar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
Berdasarkan pasal 2 ayat ( 2 ) undang – undang penghasilan ( UU PPh ), subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak jika telah menerima atau memperoleh penghasilan, sedangkan wajib pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak, sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Jadi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.

Perbedaan antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri adalah:
No
Keterangan
Wajib Pajak dalam negeri
Wajib Pajak Luar negeri non BUT
1
Penghasilan yang dikenakan pajak
Seluruh penghasilan, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia / negeri
( World Wide Income )
Penghasilan dari sumber penghasilan di indonesia
( Asas Sumber )
2
Dasar pengenaan pajak dan tarif
Penghasilan neto dengan tarif umum ( Tarif PPh Pasal 17 )
Penghasilan bruto dengan tarif sepadan ( Tarif PPh Pasal 26 atau tarif sesuai Tax Treaty )
3
Kewajiban SPT
Wajib menyampaikan SPT
Tidak wajib menyampaikan SPT
3.1.     Subjek Pajak Dalam Negeri
Yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri adalah:
a.       Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
b.      Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
c.       Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
d.      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
3.2.     Subjek Pajak Luar Negeri
Yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri adalah:
a.       Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap ( BUT ).
b.      Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) di Indonesia.
c.       Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) di Indonesia
d.      Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia yang mendapat menerima memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) di Indonesia.

4.       Bukan objek pajak
Pasal 3 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) undang – undang pajak penghasilan ( UU PPh ) mengatur tentang bukan objek pajak sebagaimana telah diatur dalam pasal 2 UU PPh. Yang dimaksud bukan objek pajak adalah:
a.       Badan perwakilan Negara asing
b.      Pejabat – pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat – pejabat lain dari Negara asing dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sam mereka, dengan syarat:
1)      Bukan warga Negara Indonesia
2)      Tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaan nya di Indonesia serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbale balik.
Apabila salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, maka orang tersebut tidak dapat di kecualikan sebagai Subjek Pajak Orang Pribadi. Contoh nya duta besar, konsulat beserta keluarga nya.
c.       Organisasi – organisasi interntional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dengan syarat:
1)      Indonesia menjadi organisasi tersebut.
2)      Tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dana nya berasal dari iuran para anggota
d.       Pejabat – pejabat perwakilan organisasi international yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan ( KMK ) dengan syarat:
1)      Bukan warga Negara Indonesia
2)      Tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau opekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
Contoh: staf perwakilan UNESCO, UNICEF, dan organisasi internasional lain nya.


5.       Wajib pajak
Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut sebagai wajib pajak, atau dengan kata lain wajib pajak adalah orang ribadi atau badan yang telah memperoleh kewajiban pajak subjektif dan objektif. Subjektif maksud nya orang tersebut memenuhi criteria sebagai subjek pajak, baik subjek pajak dalam negeri maupun subjek pajak luar negeri. Sedangkan objektif adalah orang tersebut memiliki penghasilan yang dapat dikenai pajak. Syarat sebagai wajib pajak ini adalah bersifat kumulatif, artinya apabila seseorang tidak memenuhi salah satu saja, maka ia tidak termasuk wajib pajak.

6.       Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib pajak orang pribadi terdiri dari 2 kategori yaitu:
1)      Wajib Pajak Usahawan
Yaitu wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas diantara nya adalah:
a)      Perdagangan ( Tekstil, Kelontongan, dll )
b)      Industry ( Pembuatan Tahu/Tempe, dll )
c)       Jasa ( Makelar, Pengurusan Dokumen, dll )
d)      Pekerjaan bebas ( Dokter, Pengacara dll )
2)      Wajib Pajak Karyawan
a)      Keryawan dengan 1 ( Satu ) pemberi kerja
b)      Karyawan dengan lebih dari 1 ( satu ) pemberi kerja.

7.       Objek Pajak
Penghasilan meurut Pasal 4 UU PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pengertian penghasilan dalan undang – undang pajak penghasilan ( UU PPh ) tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.



Berdasarkan Pasal 4 UU PPh, penghasilan dapat diklasifikasikan  menjadi.











8.       Tarif pajak penghasilan
Tarif pajak umum diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak ( PKP WP ) dalam negeri dan BUT untuk menghitung pajak penghasilan terutang dalam satu tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak. Tarif umum ini dibedakan untuk wajib pajak badan dalam negeri/BUT dan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Untuk keperluan penerapan tarif pajak atas penghasilan kena pajak, maka jumlah penghasilan kena pajak tersebut dibulatkan dahulu kebawah ribuan rupiah penuh. Missal nya penghasilan kena pajak sebesar Rp 120.324.900 maka untuk penerapan tarif dibulakan kebawah menjadi Rp. 120.324.000
Wajib Pajak Orang Pribadi
Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut.
1.       Sampai dengan tahun pajak 2008

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Rp. 0 s/d Rp. 25.000.000
5%
Rp. 25.000.000 s/d Rp. 50.000.000
10%
Rp. 50.000.000 s/d Rp. 100.000.000
15%
Rp. 100.000.000 s/d Rp. 200.000.000
25%
Diatas Rp. 200.000.000
35%
2.       Sejak 1 januari 2009 sampai dengan sekarang
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Rp. 0 s/d Rp. 50.000.000
5%
Rp. 50.000.000 s/d Rp. 250.000.000
15%
Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.000
25%
Diatas Rp.500.000.000
30%
Contoh perhitungan :
*      Tahun Pajak 2008
Jumlah penghasilan Tn. Sukiman Rp. 250.000.000
Pajak Penghasilan Terutang:
Ø  5% x Rp. 50.000.000........................ Rp. 1.250.000
Ø  10% x Rp. 25.000.000...................... Rp. 2.500.000
Ø  15% x Rp 50.000.000....................... Rp. 7.500.000
Ø  25% x Rp. 100.000.000.................... Rp. 25.000.000
Ø  35% x Rp. 50.000.000...................... Rp. 17.500.000   +
Ø  Pajak Terutang............................... Rp. 53.750.000

*      Tahun Pajak 2009
Ø  Jumlah penghasilan Tn. Sukiman Rp. 600.000.000
Ø  Pajak Penghasilan Terutang:
Ø  5% x Rp. 50.000.000........................ Rp. 2.500.000
Ø  15% x Rp 200.000.000..................... Rp. 3.000.000
Ø  25% x Rp. 250.000.000.................... Rp. 62.500.000
Ø  30% x Rp. 100.000.000.................... Rp. 30.000.000   +
Ø  Pajak Terutang............................... Rp. 125.000.000

9.       Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP )
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) Wajib Pajak Orang Pribadi ( WP OP ) dalan negeri, kepada nya di berikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ). Besar nya PTKP ditetapkan sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 7 UU PPh besar nya penghasilan Tidak Kena Pajak sejak tahun pajak 2009 adalah sebesar:
a)      Rp. 15.840.000 untuk wajib pajak sendiri
b)      Rp. 1.320.000 untuk wajib pajak yang kawin
c)       Rp. 15.840.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilan nya di gabung dengan penghasilan suami.
d)      Rp. 1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuh nya, paling banyak 3 ( Tiga ) orang untuk setiap keluarga.
Penerapan ketentuan diatas ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Missal nya Wajib Pajak B pada tanggal 1 januari 2011berstatus kawin dengan tanggungan satu orang anak.apabila anak kedua lahir setelah tanggal 1 januari 2011,maka besar nya PTKP yang diberikan kepada wajib pajak B untuk tahun pajak 2011 tetap di hitung berdasarkan status kawin dengan satu anak. 
Contoh.
Ø  Tn. Sukiman seorang wajib pajak status K/I/3 maka besar nya PTKP untuk Tahun pajak 2011 adalah sebagai berikut:
Untuk WP sendiri................................................................................. Rp. 15.840.000
Status Kawin........................................................................................ Rp. 1.320.000
Tambahan untuk istri yang penghasilan nya digabung........................... Rp. 15.840.000
Tanggungan 3 x Rp. 1.320.000............................................................... Rp. 3.660.000    +
Jumlah PTKP........................................................................................ Rp. 35.640.000                                  

10.   Pajak Penghasilan pasal 21

PPh pasal 21merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan orang pribadi subjek dalam negeri, apabila yang melakukan adalah orang pribadi subjek pajak luar negeri dikenakan PPh Pasal 26.
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dan bentuk usaha tetap, meliputi pemberi kerja, bendhara atau pemegang kas pemerintah, dana pension, badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penyelenggara kegiatan.

Selain pemotong PPh pasal 21 diatas, terdapat juga yang dikecualikan sebagai pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26yaitu kantor perwakilan Negara asing. Organisasi – organisasi internasional serta pemberi kerja orang pribadi dengan syarat tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, semata – mata memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau memperkerjakan orang pribadi bukan dalam rangkamelakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjek dan objektif sebagai penerima penghasilan akan dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, tetapi terdapat orang pribadi yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yaitu pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan orang – orang yang diperbantukan kepada mereka serta pejabat perwakilan organisasi internasional.

Tidak termasuk dalam penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
1.       Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa
2.       Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun iberikan oleh wajib pajak atau pemerintah.
3.       Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pension yang pendirian nya telah disah kan oleh menteri keuangan, iuran tunjangan hari tua dan iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
4.       Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan diantara pihak – pihak yang bersangkutan.
5.       Beasiswa yang meliputi biaya pendidikan yang dibayarkan kesekolah ( tuition fee ), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar sepanjang penerima beasiswa tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa. ( PMK Nomor 246/PMK.03/2008 )

11.   Pegawai
Pegawai dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.       Pegawai Tetap
Ø  Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan secara langsung.
Ø  Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh ( Full Time ) dalam pekerjaan tersebut.
Pengurang Penghasilan
Ø   Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan di penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak, sebesar 5% ( Lima Persen ) dari penghasilan bruto, setinggi – tinggi nya Rp. 500.000 sebulan atau Rp. 6.000.000 setahun. ( PMK Nomor 250/PMK.03/2009)
Ø  Iuran yang berkaitan dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pension yang pendirian nya telah di sahkan oleh menteri keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pension yang pendirian nya telah disahkan olekh Menteri Keuangan.

1.       Penghasilan teratur
Penghasilan bagi pegawai tetapberupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemebri kerja, termasuk uang lembur.
a.       Bulanan
Contoh:
Tn. Sukiman pada tahun 2011 bekerja pada perusahaan PT. Makmur Sehati dengan memperoleh gaji sebulan Rp. 2.500.000 dan membayar uang pensiun sebesar Rp. 100.000. Tn. Sukiman menikah tetapi belum mempeunyai anak.

Jawab.
Gaji sebulan............................................................................. Rp. 2.500.000
Pengurang.
1.       Biaya Jabatan ( 5% x Rp. 2.500.000 ) Rp. 125.000
2.       Iuran pension................................ Rp. 100.000     +
Jumlah Pengurang................................................................... Rp. 225.000                                         -
Penghasilan Neto sebulan ....................................................... Rp. 2.275.000
Penghasilan neto setahun ( 12 x Rp. 2.275.000 )........................ Rp. 27.300.000
PTKP Setahun.
Ø  Wajib Pajak.................................... Rp. 15.840.000
Ø  Tambahan WP Kawin..................... Rp. 1.320.000     +
Jumlah PTKP............................................................................ Rp. 17.160.000                   -
Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) setahun.................................... Rp. 10.140.000

PPh Pasal 21 Terutang:
5% x Rp. 10.140.000.................................................................. Rp. 507.000
PPh Pasal 21 sebulan ( Rp. 507.000 : 12 ).................................... Rp. 42.250
*      Contoh diatas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawi yang besangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar : 120% x Rp. 42.250 = Rp. 50.700.

b.      Mingguan
Contoh:
Tn Rohendi menikah dengan satu anak, bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT. Sukses Selalu menerima gaji yang di bayar mingguan sebesar Rp. 600.000.

Jawab.
Gaji seminggu.......................................................................... Rp. 600.000
Gaji Sebulan ( 4 x Rp. 600.000 ) ................................................. Rp. 2.400.000
Ø  Biaya Jabatan ( 5% x Rp. 2.400.000 ).................................... Rp. 120.000                                         -
Penghasilan Neto sebulan ....................................................... Rp. 2.280.000
Penghasilan neto setahun ( 12 x Rp. 2.280.000 )........................ Rp. 27.360.000
PTKP Setahun.
Ø  Wajib Pajak.................................... Rp. 15.840.000
Ø  Tambahan WP Kawin..................... Rp. 1.320.000
Ø  Tambahan 1 anak .......................... Rp. 1.320.000      +
Jumlah PTKP............................................................................ Rp. 18.480.000                   -
Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) setahun.................................... Rp. 8.880.000

PPh Pasal 21 Terutang:
5% x Rp. 8.880.000.................................................................... Rp. 444.000
PPh Pasal 21 sebulan ( Rp. 444.000 : 12 ).................................... Rp. 37.000
PPh Pasal 21 seminggu ( Rp. 37.000 : 4 )..................................... Rp. 9.250

c.       Harian
Contoh.
Tn. Ngatimin pegawai tetap pada perusahaan PT. Maju Terus dengan memperoleh gaji yang dibayar harian sebesar Rp. 80.000. Tn Ngatimin  kawin dan mempunyai seorang anak. PT. Maju Terus masuk program JAMSOSTEK, Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing – masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. PT. Maju Terus membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,7% dari gaji dan Tn. Ngatimin membayar iuran pensiun Rp. 15.000 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji.





Jawab
Gaji sehari............................................................................... Rp. 80.000
Gaji sebulan 26 hari x Rp. 80.000............................................... Rp. 2.080.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja ( 1,00% x Rp. 2.080.000 )......... Rp. 20.800
Premi Jaminan Kematian ( 0,30% x Rp. 2.080.000 )..................... Rp. 6.240                                                              ............................................................................................... +
Penghasilan Bruto.................................................................... Rp. 2.107.040
Pengurang:
1.       Biaya Jabatan 5% x Rp. 2.107.040................ Rp. 105.352
2.       Iuran Pensiun............................................ Rp. 15.000
3.       Iuran Jaminan Hari Tua............................... Rp.  41.600     +
Jumlah Pengurang................................................................... Rp. 161.952         -
Penghasilan Neto Sebulan ....................................................... Rp. 1.945.088
Penghasilan Neto Setahun 12 x Rp. 1.945.088............................ Rp. 23.341.056
PTKP
Ø  Wajib Pajak ................................... Rp. 15.840.000
Ø  Tambahan  WP Kawin..................... Rp. 1.320.000
Ø  Tambahan untuk 1 anak ................ Rp. 1.320.000       +
Jumlah PTKP............................................................................ Rp. 18.480.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun.............................................. Rp. 4.861.056
Pembulatan ............................................................................ Rp. 4.861.000
PPh Pasal 21 5% x Rp. 4.861.000................................................ Rp. 24.050
PPh Pasal 21 Sebulan ( Rp. 24.050 : 12 )..................................... Rp. 20.254
PPh Pasal 21 sehari ( Rp. 20.254 : 26 )........................................ Rp. 779                

2.       Penghasilan tidak teratur
Penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lain nya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya ( THR ), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.


Contoh.
Tn.Sutisna ( Tidak Kawin ) bekerja pada PT. Cinta Sejati dengan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 2.000.000. Dalam tahun yang bersangkutan Tn. Sutisna menerima bonus sebesar Rp. 5.000.000. Setiap bulan nya Tn. Sutisna membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendirian nya telah disahkan oleh Meteri Keuangan sebesar Rp. 60.000

Jawab.
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus ( Penghasilan setahun )
Gaji setahun ( 12 x Rp. 2.000.000 )............................................. Rp. 24.000.000
Bonus...................................................................................... Rp. 5.000.000     +
Penghasilan Bruto Setahun ...................................................... Rp. 29.000.000
Pengurang
Biaya jabatan 5% x Rp. 29.000.000......... Rp 1.450.000
Iuran pensiun setahun 12x Rp. 60.000... Rp. 720.000
Total pengurang....................................................................... Rp. 2.170.000      -
Penghasilan Neto setahun ....................................................... Rp. 26.830.000
PTKP ( WP ) ............................................................................. Rp. 15.840.000    -
Penghasilan Kena Pajak ........................................................... Rp. 10.990.000
PPh Pasal 21 ( 5% x Rp. 10.990.000 ).......................................... Rp. 549.500
PPh Pasal 21 atas gaji setahun
Gaji setahun ( 12 x Rp. 2.000.000 )............................................. Rp. 24.000.000
Pengurang
Biaya jabatan 5% x Rp. 24.000.000......... Rp 1.200.000
Iuran pensiun setahun 12x Rp. 60.000... Rp. 720.000
Total pengurang....................................................................... Rp. 1.920.000      -
Penghasilan Neto setahun ....................................................... Rp. 22.080.000
PTKP ( WP ) ............................................................................. Rp. 15.840.000     -
Penghasilan Kena Pajak ........................................................... Rp. 6.240.000
PPh Pasal 21 ( 5% x Rp. 6.240.000 )............................................ Rp. 312.000
PPh Pasal 21 atas Bonus adalah Rp. 549.500 – Rp. 312.000 = 237.500


b.      Pegawai Tidak Tetap ( PMK Nomor 254/PMK.03/2008 )
Ø  Pegawai yang hanyamenerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau diselesaikan suatu jenis pekerjaan yang diminta pemberi kerja.
Ø  Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
1.       Berdasarkan waktu.
a.       Bulanan
Contoh
Sukiman bekerja pada perusahaan elektronik dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan januari 2011 sukiman hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp. 120.000 sukiman menikah tetapi belum memiliki anak

Jawab.
Upah januari 2011 = 20 x Rp. 120.000......................................... Rp. 2.400.000
Penghasilan neto setahun = 12 x Rp. 2.400.000.......................... Rp. 28.800.000
PTKP ( K/- ) adalah sebesar:
WP sendiri............................... Rp. 15.840.000
Tambahan WP kawin................ Rp. 1.320.000    +
Total PTKP............................................................................... Rp. 17.160.000   +
Penghasilan Kena Pajak ........................................................... Rp. 11.640.000
PPh pasal 21 setahun 5% x Rp. 11.640.000................................. Rp. 582.000
PPh Pasal 21 Sebulan Rp. 582.000 : 12........................................ Rp. 48.500

b.      Mingguan
Contoh.
Rehendi ( belum menikah ) pada bulan maret 2011 bekerja pada PT. Sukses Selalu menerima upah sebesar Rp 1.400.000 perminggu




Jawab.
Perhitungan  PPh Pasal 21 upah sehari ..................................... Rp. 200.000
Upah sehari diatas Rp. 150.000................................................. Rp. 50.000
Adalah:
PPh Pasal 21 = 5% x Rp. 50.000 = Rp. 2.500 ( harian )
Pada hari ke 7, penghasilan telah melebihi Rp. 1.320.000
Upah 7 hari kerja...................................................................... Rp. 1.400.000
PTKP: 7 x ( Rp. 15.840.000 : 360 )............................................... Rp. 308.000       +
Penghasilan Kena Pajak............................................................ Rp. 1.092.000
PPh Pasal 21 = 5% x Rp. 1.092.000............................................. Rp. 54.600
PPh Pasal 21 yang telah dipotong 6 x Rp. 2.500.......................... Rp. 15.000      -
s.d hari ke enam ...................................................................... Rp. 39.600

jumlah sebesar Rp. 39.600 ini dipotongkan dari upah harian sebesar Rp. 200.000 sehingga upah yang diterima sukiman pada hari ke 7 adalah :
Rp. 200.000 – Rp. 39.600 = Rp. 160.400
Pada hari ke 8 dan seterus nya, jumlah PPh pasal 21 perhari yang dipotong adalah
Upah sehari............................................................................. Rp. 200.000
PTKP.
Untuk WP sendiri ( Rp. 15.840.000 : 360 )................................... Rp. 44.000     -
Penghasilan Kena Pajak............................................................ Rp. 156.000
PPh Pasal 21 5% x Rp. 156.000................................................... Rp. 7.800

c.       Harian
Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau di bayarkan secara harian.
Contoh.
Sutisna dengan status belum menikah pada bulan januari 2011 bekerja sebagai buruh harian di PT. Cinta Sejati. Ia bekerja selama 10 hari dan menerima upah sebesar Rp. 150.000


Jawab.
Perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang
Upah sehari ............................................................................ Rp. 150.000
Dikurangi batas upah harian tidak dilakukan
Pemotongan PPh .................................................................... Rp. 150.000  -
Penghasilan Kena Pajak ........................................................... Rp. 0
PPh Pasal 21 dipotong atas upah sehari..................................... Rp. 0

Sampai dengan hari ke 8, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp. 1.320.000 maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.
Pada hari ke 9 jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp. 1.320.000 maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenar nya.

Upah s.d hari ke 9 ( Rp. 150.000 x 9 )......................................... Rp. 1.350.000
PTKP sebenar nya 9 x ( Rp. 15.840.000 : 360 )............................Rp. 396.000     -
Penghasilan kena pajak s.d hari ke 9.........................................     Rp. 954.000
PPh pasal 21 terutang s.d hari ke 9  5% x Rp 954.000.................. Rp. 47.700
PPh pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke 8...........................    Rp. 0
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke 9.......................    Rp. 47.700
Pada hari kerja ke 10, jumlah PPh pasal 21 yang dipotong adalah:
Upah sehari.............................................................................      Rp. 150.000
PTKP Sehari ( Rp. 15.840.000 : 360 )..........................................Rp. 44.000     -
Penghasilan Kena Pajak ...........................................................    Rp. 106.000
PPh Pasal 21 5% x Rp. 106.000...................................................Rp. 5.300
Sehingga pada hari ke10, sutisna menerima upah bersih sebesar:
Rp. 150.000 – Rp. 5.300 =Rp. 144.700
Penghasilan ( 10 x Rp 150.000 )................................................. Rp. 1.500.000
PTKP........................................................................................ Rp. 440.000     -
Penghasilan Kena Pajak ...........................................................  Rp. 1.060.000
PPh Pasal 21 5% x Rp. 1.060.000..............................................Rp. 53.000
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong ...........................................   Rp. 47.700
PPh Pasal 21 yang dipotong .....................................................   Rp. 5.300
2.       Berdasarkan produktifitas
a.       Satuan
Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegwai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.

Contoh.
Rohendi ( belum menikah ) adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit TV pada perusahaan elektronika. Upah yang dibayar kan berdasarkan atas jumlah unit yang diselesaikan yaitu Rp. 50.000 perbuah TV dan dibayarkan tiap minggu. Dalam waktu satu minggu ( 6 hari kerja ) dihasilkan sebanyak 24 buah TV dengan upah Rp. 1.200.000

Perhitungan PPh pasal 21
Upah sehari adalah Rp. 1.200.000 : 6 .........................................   Rp. 200.000
Upah diatas Rp. 150.000 sehari.
Rp. 200.000 – Rp. 150.000......................................................... Rp. 50.000
Upah seminggu terutang pajak 6 x Rp. 50.000...........................    Rp. 300.000
PPh Pasal 21 5% x Rp. 300.000.................................................. Rp. 15.000 ( Mingguan )

b.      Borongan
Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.

Contoh.
Supriadi mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp. 350.000 pekerjaan diselesaikan 2 hari.

Jawab.
Upah borongan sehari Rp. 350.000 : 2 =..................................... Rp. 175.000
Upah sehari diatas Rp. 150.000
Rp. 175.000 – Rp. 150.000 .......................................................p. 25.000
Upah borongan terutang pajak 2 x Rp. 25.000........................... Rp. 50.000
PPh Pasal 21 5% x Rp 50.000.................................................. Rp. 2.500

12.   Bukan Pegawai
Orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/ tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan ( Honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lain nya ) sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
a.       Berkesinambungan
Imbalan kepada bukan pegawai yang di bayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.

b.      Tidak berkesinambungan
Imbalan kepada pegawai yang dibayar atau terutang hanya satu kali sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
c.       Memperkerjakan orang lain/menyerahkan material
Ø  Memperkerjakan orang lain sebagai pegawai nya maka besar nya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah di kurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang diperkerjakan.
Ø  Melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasa nya saja.


13.   Peserta kegiatan
Orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya ( workshop ), pendidikan, pertunjukan, olah raga, atau kegiatan lain nya dan menerima imbalan sehubungan dengan keikutsertaan nya dalam kegiatan tersebut, antara lain meliputi:
ü  Peserta perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lain nya.
ü  Peserta rapat, konferensi, siding, pertemuan, atau kunjungan kerja.
ü  Peserta atau anggota dalam satu kepanitian sebagai penyelenggara kegiatan tertentu
ü  Peserta pendidikan, pelatihan, dan magang
ü  Peserta kegiatan lainnya.

14.   Penerima pension/pemutusan hubungan kerja
a.       Berkala
Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerrima pension secara teratur berupa uang pension atau pembagian hasil sejenis nya. Pengurang penghasilan bruto bagi penerima pension berkala adalah biaya pension, sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi – tinggi nya Rp. 200.000sebulan atau Rp. 2.400.000 setahun.
b.      Pesangon ( PMK Nomor 16/PMK.03/2010)
Penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk pengelola dana pesangon tenaga kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja. Termasuk uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Tarif PPh Pasal 21 uang pesangon
v  Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp. 50.000.000
v  Sebesar 5% atas penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000 s.d Rp. 100.000.000
v  Sebesar 15% atas penghasilan bruto diatas Rp. 100.000.000 s.d Rp. 500.000.000
v  Sebesar 25% atas penghasilan bruto diatas Rp. 500.000.000

c.       Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua ( PMK Nomor 16/PMK.03/2010 )
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final.

Tarif PPH pasal 21 uang manfaat, pensiun, THT, atau JHT
v  Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp. 50.000.000
v  Sebesar 5% atas penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000
v  Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tuadi anggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayaran nya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalende.


15.   Pejabat Negara, PNS, TNI, POLRI, ( PP No. 80 Tahun 2010
a.       Penghasilan Rutin
PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah, meliputi gaji, uang peniun, tunjangan dan imbalan tetap sejenisnya yang sifat nya tetap dan teratur setiap bulan

b.      Honorarium yang dibayarkan dari APBN/APBD
Selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan, honorarium atau imbalan lain yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif:
ü  Sebesar 0% bagi PNS Golongan I dan Golongan II, anggota TNI dan anggota POLRI Golongan pangkat tamtama dan bintara, dan pensiunannya
ü  Sebesar 5% bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan pangkat perwira pertama, dan pensiunan nya.
ü  Sebesar 15% bagi pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan pengkat perwira menengah dan perwira tinggi, pensiunan nya.


0 komentar:

Posting Komentar