Selasa, 25 Januari 2011

PERHITUNGAN PPh 21

Perhitungan PPh Pasal 21

Kita berjumpa lagi dalam Artikel Tips and Trik. Dalam edisi bulan yang lalu telah dibahas tentang Shortcut perhitungan tarif progressive pajak. Penulis berharap artikel tersebut bermanfaat terutama untuk mereka yang baru belajar perpajakan. Dalam tulisan yang kedua ini penulis akan membahas mengenai penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan menggunakan metode ”gross-up”. Apakah gross up itu, kita lihat bahasannya dalam tulisan berikut ini.

Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Metode Pemotongannya

Seperti kita ketahui bersama, formula penghitungan pasal 21 secara umum adalah sebagai berikut :


Penghasilan bruto = xxxxx
Pengurang :
a. Biaya jabatan
b. Iuran pensiun
c. Jamsostek = (xxxxx)
Penghasilan netto = xxxxxx
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) = (xxxxx)
Penghasilan kena pajak (PKP) = xxxxxx
Setelah dikenakan Tarif progressive pajak (5%,10% dst),diperoleh PPh Pasal 21 terutang = xxxxxx

Dalam tax payroll method, kita ketahui terdapat 3 macam metode pemotongan pajak, yaitu :

1. Net method, merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung pajak karyawannya.
2. Gross Method, merupakan metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya.
3. Gross-up method, merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.

Dalam artikel ini, penulis tidak akan membahas lebih jauh, point a dan b di atas, akan tetapi lebih menitikberatkan pada point c yaitu Gross-up method.



Gross Up Method

Sejalan dengan pengertian gross up itu sendiri, pada dasarnya tujuan perhitungan Pasal 21 dengan metode "gross up" hanya untuk menyamakan jumlah pajak yang dibayar dengan jumlah tunjungan pajak yang diberikan perusahaan terhadap karyawannya.

Secara sederhana "gross up" dapat digambarkan sebagai berikut :

Penghasilan = Y
Tunjangan Pajak (misalkan) = 5,000
Total penghasilan bruto = Y+ 5,000

Pengurang :
a. Biaya jabatan
b. Iuran pensiun
c. Jamsostek = (xxxxx)
Penghasilan netto = xxxxxx
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) = (xxxxx)
Penghasilan kena pajak (PKP) = xxxxxx

Setelah dikenakan Tarif progressive pajak (5%,10% dst),diperoleh PPh Pasal 21 terutang = 5,000

Dengan demikian ”gross up” dapat diartikan : jumlah tunjangan pajak sama besar dengan jumlah pajak yang akan terhutang.



Formula/Rumus Gross up PPh Pasal 21

Formula gross up PPh pasal 21 terbagi dalam 5 lapisan rentang PKP, sesuai dengan lapisan tarif yang terdapat dalam pasal 17 Undang – Undang Pajak Penghasilan (Tarif Progressive).
Lapisan I : untuk PKP antara Rp. 23,750,000 hingga Rp. 1
Tunjangan PPh = PKP setahun (–) Rp. 0 x 5/95 (+) 0
Lapisan II : untuk PKP antara Rp. 46,250,000 hingga >Rp. 23,750,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (–) Rp. 23,750,000 x 10/90 (+) 1,250,000
Lapisan III : untuk PKP antara Rp. 88,750,000 hingga >Rp. 46,250,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (–) Rp. 46,250,000 x 15/85 (+) 3,750,000
Lapisan IV : untuk PKP antara Rp.163,750,000 hingga >Rp. 88,750,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (–) Rp. 88,750,000 x 25/75 (+) 11,250,000
Lapisan IV : untuk PKP diatas Rp.163,750,000
Tunjangan PPh = PKP setahun (–) Rp. 163,750,000 x 35/65 (+) 36,250,000

Aplikasi Formula Gross up dalam Penghitungan Pasal 21

Jerry, seorang pegawai dengan penghasilan sebesar Rp. 5,000,000 sebulan (take home pay). Status Jerry adalah K/0 (kawin belum memiliki anak). Berapa tunjangan pajak yang harus diberikan, sehingga take home pay yang diberikan tetap Rp. 5,000,000.

Aplikasi rumus gross up (jamsostek ditiadakan agar lebih mudah)

Penghasilan Bruto setahun = Rp. 60,000,000
Biaya jabatan (setahun) = Rp. 1,296,000
Penghasilan netto = Rp. 58,704,000
PTKP = Rp. 14,400,000
PKP = Rp. 44,304,000

Tunjangan pajak /PPh pasal 21 terutang (gross up formula lapisan ke II):
Rp. 44,304,000 (–) Rp. 23,750,000 x 10/90 (+) 1,250,000 = Rp. 3,533,777.

Penghitungan Ulang untuk menguji
Penghasilan (sebelum tunjangan pajak) = Rp. 44,304,000
Tunjangan Pajak = Rp. 3,533,777
Total PKP = Rp. 47,837,777
PPh terhutang (tarif pasal 17) = Rp. 3,533,777

(dengan rumus shortcut : PKP x 10% -1,250,000)

Susunan Ulang dalam Perhitungan pasal 21 akan menjadi :

Penghasilan setahun = Rp. 60,000,000
Tunjangan Pajak = Rp. 3,533,777
Total penghasilan bruto = Rp. 63,533,777
Biaya jabatan (setahun) = Rp. 1,296,000
Penghasilan netto = Rp. 62,237,777
PTKP = Rp. 14,400,000
PKP = Rp. 47,837,777

PPh terutang :5% x Rp. 25,000,000 = Rp. 1,250,000
10% x Rp. 22,837,777 = Rp. 2,283,777


Total PPh terutang setahun = Rp. 3,533,777
PPh terutang sebulan = Rp. 294,481

Dari uraian di atas, secara simple dapat dikatakan bahwa tujuan dari gross up di dalam perhitungan pasal 21 adalah untuk mencari tunjangan pajak yang jumlahnya sama dengan pajak yang terutang. Dengan menggunakan rumus ini maka perusahaan dapat membebankan biaya tunjangan pajak sebagai deductible expenses, sehingga dapat mengurangi PPh badan perusahaan yang bersangkutan. Dengan catatan, selama di dukung adanya perjurnalan biaya tunjangan pajak di dalam pembukuan wajib pajak serta juga tercantum dalam slip gaji karyawan.

Demikian penggunaan rumus gross up serta uraian singkat-nya, penulis berharap dapat bermanfaat. Selamat mencoba.

0 komentar:

Posting Komentar