PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) dan
PPnBM ( Pajak Penjualan Atas Barang Mewah )
1. Latar Belakang Masalah
Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM ) diatur dalam UU No. 8 tahun 1983, di ubah dengan UU No.11 tahun 1994 dan berakhir dengan UU No. 18 tahun 2000. dalam pasal 4 bab III, menjelaska tentang objek pajak PPN, yaitu dikenakan atas :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak ( BKP ) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
b. Import Barang Kena Pajak ( BKP )
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak ( JKP ) yang dilakukan di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak ( BKP ) tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak ( JKP ) dari luar daerah pabean didalam daerah pabean, atau
f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak ( PKP )