Contoh
Perhitungan PPh Pasal 21
Tuan
Denmas Sukiman pada tahun 2013 bekerja diperusahaan PT. Sukses Selalu menikah
tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 10.000.000. PT. Sukses Selalu mengikuti
program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari
gaji. PT. Sukses Selalu menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar
3,70% dari gaji sedangkan Tuan Denmas Sukiman membayar iuran Jaminan Hari Tua
sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT. Sukses Selalu juga
mengikuti program pensiun untuk pegawainya.